Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap 37 remaja yang hendak terlibat tawuran di Jalan Suryopranoto, Petojo Selatan. Dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena melawan petugas dan membawa senjata tajam. Kapolsek Metro Gambir, Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rezeki R. Respati mengatakan bahwa 35 remaja lainnya dilepas setelah pemeriksaan dan surat pernyataan dibuat. Sementara itu, dua remaja berinisial CA (21) dan MAS (19) menjadi tersangka karena membawa senjata tajam berupa celurit yang diduga untuk tawuran dan mencoba menyerang petugas.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Polisi telah berkoordinasi dengan orang tua remaja yang diamankan untuk memberikan edukasi tentang bahaya tawuran. Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam menjaga lingkungan dan melaporkan kegiatan tawuran kepada pihak kepolisian.
“Tawuran tidak memberi manfaat, hanya merugikan. Bagi yang terlibat dan membawa senjata tajam, akan menghadapi hukuman yang serius. Orang tua juga diminta untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi kekerasan seperti ini,” kata Kapolsek. Upaya preventif dan edukasi terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengurangi kasus tawuran di wilayah tersebut.