Proses Pemilihan Kepala Cabang Bank: Bukan Keputusan Acak

Kuasa hukum Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat, almarhum MIP (37), Boyamin Saiman menegaskan bahwa kliennya tidak dipilih secara acak oleh tersangka. Menurut Boyamin, tersangka C telah bertemu dengan korban sebelum penculikan dilakukan, bahkan korban telah memberikan kartu namanya secara pribadi kepada tersangka terkait bisnis yang sedang dijalankan. Hal ini menunjukkan bahwa korban tidak dipilih secara acak, melainkan telah ada pertemuan sebelumnya antara keduanya.

Meskipun fakta penyidikan oleh Kepolisian menunjukkan hal yang berbeda, Boyamin tidak ingin berselisih dengan penyidik. Dia menyatakan keberatannya terhadap penjeratan 15 tersangka dari kalangan sipil hanya dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan. Boyamin mengatakan bahwa kasus ini bisa saja berkembang menjadi pembunuhan berencana, mengingat kondisi korban saat ditemukan dengan lakban di tubuhnya.

Menurut Boyamin, tindakan penculikan, ancaman, dan pemukulan terhadap korban menunjukkan bahwa tersangka mungkin memiliki niat lain selain hanya menculik. Oleh karena itu, pihaknya akan mengirimkan surat resmi ke Polda Metro Jaya untuk menjerat para tersangka dengan pasal pembunuhan berencana. Selain itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga mengungkapkan bahwa korban sebenarnya adalah sasaran acak dari komplotan tersangka, menambahkan lapisan kompleksitas dalam kasus ini.

Kesimpulannya, kasus kematian Kepala Cabang Pembantu bank di Jakarta Pusat ini menunjukkan adanya keterkaitan yang rumit antara tersangka dan korban sebelum terjadinya kejadian tragis tersebut. Dari pertemuan bisnis hingga aksi kriminal yang berujung pada kematian, kasus ini terus mengungkap lapisan demi lapisan hal yang kompleks. Semua pihak, termasuk kuasa hukum dan penyidik, berusaha memahami setiap detail untuk mengungkap kebenaran di balik insiden ini. Semoga proses hukum dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Source link

Exit mobile version