Polisi Bongkar Modus Paman Cabuli Keponakan di Jakarta Timur

Polres Metro Jakarta Timur baru-baru ini mengungkap modus kasus pencabulan yang dilakukan seorang paman terhadap keponakannya yang masih di bawah umur secara berulang sejak Maret 2025 di kawasan Munjul, Cilangkap, Jakarta Timur. Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, menjelaskan bahwa pria berinisial JP (36) telah melakukan tindakan tercela terhadap keponakannya, seorang siswi SMA berusia 16 tahun, dengan memberikan iming-iming uang setiap kali melakukan perbuatan tidak senonoh itu.

Selain memberikan imbalan uang kepada korban, pelaku juga menggunakan ancaman serta tekanan agar korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut. Korban dilarang untuk memberitahukan perbuatan paman tersebut kepada orang tua atau siapapun. Polisi menegaskan bahwa korban tidak mampu menyadari situasi yang sedang dihadapinya karena usianya yang masih di bawah umur.

Setelah melakukan pemeriksaan medis, korban dinyatakan tidak hamil dan tidak melakukan tindakan aborsi. Saat ini korban telah mendapat perlindungan dan pendampingan psikologis dari pihak kepolisian. Tindakan pencabulan yang dilakukan oleh JP (36) terhadap keponakannya NFD (16) telah mengakibatkan pelaku ditangkap pada 16 September 2025 malam.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa pakaian pelaku dan korban. Tersangka dikenakan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari hukuman pokok karena pelaku adalah paman dari korban. Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Dinas PPAPP DKI Jakarta mengingatkan pentingnya proses hukum terhadap pelaku pencabulan terhadap anak untuk memberikan keadilan bagi korban.

Source link

Exit mobile version